Selamat Datang di Blog Komunitas Baradatu.Media Informasi Online Baradatu dan Way Kanan.Untuk Informasi dan Umpan Balik Silahkan Kontak Admin.Terima Kasih.

Selasa, 23 Juni 2009

Pemprov Diminta Turun Tangan


Laporan/Editor: Hermansyah

BLAMBANGAN UMPU--Pemerintah kabupaten Waykanan mengharapkan pemerintah provinsi Lampung untuk segera menyelesaikan permasalahan perbatasan kabupaten Waykanan dengan kabupaten Tulang Bawang (saat ini Tulang Bawang Barat, red ). Hal tersebut disampaikan kepala bagian Tata Pemerintahan Sekdakab Waykanan Hi.MA. Mulyono,S.H didampingi Kasubag Batas Wilayah Ahmad Hernawan, SP, dan Asisten I Bidang Pemerintahan Bulkoini, S.H.M.H bahwa pada tahun 2003 lalu kedua kabupaten (WayKanan dan Tulang Bawang) pernah melakukan pelacakan batas sekaligus pemasangan patok batas sementara, dibawah pengawasan langsung tim Pengawasan Batas Daerah Provinsi Lampung, (tidak dilakukan secara sepihak oleh Pemkab Waykanan).

“Pernah dilakukan pematokan batas bersama-sama pada tahun 2003 lalu,” ujar Ahmad Hernawan.

Sedangkan, hasil pengukuran diperoleh 71 titik koordinat, yang langsung dipasang patok batas dengan panjang 76,2 Km, dengan posisi titik Nol (0) di antara desa Karta Tulang Bawang Udik kabupaten Tulang Bawang dan kampung Negeri Besar kecamatan Negeri Besar kabupaten Waykanan, dimana patok terakhir berada diantara kawasan hutan register 44 kecamatan Gunung Terang kabupaten Tulang Bawang dan kawasan hutan register 44 kecamatan Negara Batin kabupaten Waykanan. “Hanya saja, patok yang ada hilang dari tempatnya,”ungkapnya.

Ditambahkan, Hi.MA Mulyono, S.H, pada tahun 2005 telah terjadi keributan antara warga kabupaten Waykanan dan warga kabupaten Tulang Bawang yang memperebutkan lahan garapan diregister 44, yang hak kelola hutan berada ditangan PT Inhutani, atas kejadian itu pemkab Waykanan melalui TPPBD (tim penetapan dan pengawasan batas daerah), mendesak pemprov Lampung segera mempasilitasi penyelesaian sengketa batas.

“Bulan Desember 2008 lalu terjadi kesepakatan untuk turun ke lapangan guna pemancangan batas sementara, akan tetapi sempat dihalangi oleh oknum kepala kampung, yang anehnya tidak ada sedikitpun tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Tuba dan aparat setempat untuk mengamankan dan menangkap pelaku penggagalan pemasangan patok batas tersebut,” katanya seraya mengatakan, lokasi tanah yang disengketakan itu berada dalam register 44 sungai Muara Dua yang artinya berada di dalam tanah lahan negara, yang tidak boleh menghalang- halangi tim.

Related Posts by Categories :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Dirimu adalah bayanganmu sendiri yang akan segera sirna dalam pancaran matahari. Segeralah kau tatap caha-Nya!(Jalaluddin Rumi)

Recent Post

Recent Comments

Woro-Woro

Bagi anda masyarakat Baradatu Khususnya dan Masyarakat Way kanan Umumnya yang berminat menjadi Kontributor/Penulis di blog Komunitas Baradatu(Kobara) atau anda memiliki informasi yang menarik seputar Baradatu dan Way Kanan silahkan kirim email ke : bu_kit_kemuning@yahoo.co.id dengan Subjek : Kontributor Posting blog Kobara.
demikian Pengumuman ini dibuat atas Perhatiannya di ucapkan terimakasih.

*Admin