Selamat Datang di Blog Komunitas Baradatu.Media Informasi Online Baradatu dan Way Kanan.Untuk Informasi dan Umpan Balik Silahkan Kontak Admin.Terima Kasih.

Selasa, 11 Agustus 2009

Bahas Anggaran, Antar Komisi Tak Koordinasi

Laporan/Editor: Hermansyah
(radar way kanan)
Blambangan Umpu-Komisi C DPRD Kabupaten Waykanan kecewa. Pasalnya, ada empat dinas, yaitu Dinas Pasar, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, RSUD dan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Waykanan tidak menghadiri hearing sebagaimana yang telah dijadwalkan komisi C untuk melakukan pembahasan mengenai KUA dan PPAS serta RAPBD tahun 2010. “ Kami tidak akan merekomendasikan hasil pembahasan empat unit kerja dimaksud karena tidak menghadiri hearing dengan komisi C,” ujar Ketua Komisi C DPRD Waykanan Hi.. Yuking Raden Perdana didamping anggotanya, Alidin SJP,S.H, A. Roni,S.H, Hi. Romli SpdI, Hartono serta Wal Asri.

Dikatakannya, seharusnya setiap satuan kerja yang telah mendapat rekomendasi untuk melakukan pembahasan dengan legislatif harus taat dan bersipat kooperatif dan menghadari semua undangan hearing dengan dewan guna secara bersama- sama melakukan pembenahan, akan tetapi hingga pukul 16.00 Wib hari ini ( kemarin, red) sebagai hari terahir pembahasan Dinas Pasar, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, RSUD dan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Waykanan sama sekali tidak menghadiri pelaksanaan hearing. “Kami tidak bertanggung jawab terhadap empat satker dimaksud,” ungkapnya seraya menyatakan kalau komisinya bermitra dengan Dinas Industri dan Perdagangan, Dinas Pendidikan, Dinas Parsenibudpora, Dinas Kehutanan dan Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Badan KB dan Kes, Depag, dan Dinas Sonakertrans. Selanjutnya, Dinas Koperasi UKM serta Kantor PLH, Kabag Perekonomian dan Kabag Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Sekdakab Waykanan tersebut.

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Waykanan HM Djonis Idris, S.H,M.M menyatakan, ek empat satker itu dinyatakan oleh Komisi C tidak mengindahkan undangan komisi tersebut ternyata telah melakukan hearing dengan Komisi B DPRD Waykanan, karena undangan yang ditujukan kepada unit kerja tersebut untuk melakukan hearing dengan Komisi B DPRD Waykanan.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Komisi B DPRD Waykanan Drs. Syafei AH yang melaksanakan hearing dengan unit kerja tersebut sesuai dengan surat undangan yang diperintahkan oleh Ketua DPRD. “Kami bekerja sesuai dengan surat undangan yang ditandatangani oleh ketua DPRD, sedangkan satker dimaksud masuk dalam mitra komisi B,” kata Syafe’i. (*)

Related Posts by Categories :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Dirimu adalah bayanganmu sendiri yang akan segera sirna dalam pancaran matahari. Segeralah kau tatap caha-Nya!(Jalaluddin Rumi)

Recent Post

Recent Comments

Woro-Woro

Bagi anda masyarakat Baradatu Khususnya dan Masyarakat Way kanan Umumnya yang berminat menjadi Kontributor/Penulis di blog Komunitas Baradatu(Kobara) atau anda memiliki informasi yang menarik seputar Baradatu dan Way Kanan silahkan kirim email ke : bu_kit_kemuning@yahoo.co.id dengan Subjek : Kontributor Posting blog Kobara.
demikian Pengumuman ini dibuat atas Perhatiannya di ucapkan terimakasih.

*Admin