Selamat Datang di Blog Komunitas Baradatu.Media Informasi Online Baradatu dan Way Kanan.Untuk Informasi dan Umpan Balik Silahkan Kontak Admin.Terima Kasih.
Tampilkan postingan dengan label cakrawala persada. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cakrawala persada. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 November 2009

Berantas Mafia Hukum Perlu Kerja Keras Pemerintah


Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum Gandjar Laksmana menilai program pemerintah untuk memberantas mafia hukum atau mafia peradilan merupakan kerja besar yang hanya bisa diselesaikan dengan baik melalui kerja keras semua aparat penegak hukum utamanya Kepolisian dan Kejaksaan.

"Ini kerja besar pemerintah yang perlu kerja keras. Kalau dikerjakan secara intensif dalam dua tahun ini dengan membuat `shock periode`, mungkin dalam tahun kelima bisa kelihatan hasilnya," kata Gandjar di Jakarta, Jumat.

Untuk melakukan pemberantasan mafia hukum, Gandjar menyebutkan Presiden harus mampu memperbaiki kualitas aparat penegak hukumnya terutama di Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga bisa menjalankan tugas pemberantasan mafia hukum dengan baik.

"Kalau presiden dengan perangkatnya saja, pasti tidak mampu. Presiden harus memberikan perhatian kepada jajaran penegak hukumnya Kepolisian dan Kejaksaan. Kalau perlu presiden bisa `memegang` hingga pejabat eselon dua di dua lembaga itu," katanya.

Namun, Gandjar menyayangkan penunjukkan Menkum Ham yang dijabat seorang anggota parpol yaitu Patrialis Akbar, yang menurutnya menyulitkan upaya pemberantasan mafia hukum, karena adanya kepentingan-kepentingan politik.

"Presiden sangat serius dengan upaya penegakan hukum, tetapi sayangnya penunjukkan Menkum HAM seperti tidak serius. Pak Patrialis memang cukup baik, tetapi jangan dilupakan kalau beliau dari parpol," katanya.

Presiden, lanjutnya bisa membuat unit khusus reformasi peradilan yang bertugas untuk menyusun program dan melaksanakan upaya pemberantasan mafia.

Gandjar juga menambahkan bahwa upaya pemberantasan mafia hukum, merupakan program yang sangat sulit dilakukan karena sudah merambah pada semua lini sistem peradilan, mulai dari polisi, jaksa, hakim, panitera, pengacara sampai ke petugas Lapas.

Mafia peradilan juga bukan hanya beroperasi di pengadilan pidana, tetapi juga pengadilan perdata dan pengadilan agama. "Orang mau cerai saja sekarang harus membayar hakim kalau mau menang," kata pengajar di fakultas hukum UI ini.

Gandjar juga mengatakan untuk memberantas mafia peradilan, langkah awal yang bisa dilakukan adalah dengan membenahi sistem administrasi peradilan di manapun, apakah pengadilan pidana, perdata dan agama.

"Sistem administrasi peradilan sebisa mungkin harus transparan. Memang ada yang harus dirahasiakan seperti BAP, tetapi yang lain harus terbuka, sehingga mengurangi kemungkinan adanya oknum yang `bermain`," katanya.

Dengan sistem administrasi yang baik, lanjutnya maka aparat penegak hukum akan berusaha mengikuti sistem yang baik itu.

Selain itu, upaya perbaikan sumber daya manusia di lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan begitu juga hakim dan panitera serta petugas KP juga harus diperbaiki dengan melakukan sistem rekruitmen yang lebih baik.

"Setelah perbaikan sumber daya manusia, yang harus dilakukan adalah meningkatkan kesejahteraan aparat hukum dan terus melakukan pembinaan yang intensif," katanya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan program pemberantasan mafia hukum sebagai salah satu dari 15 program utama 100 hari kabinetnya.

Menurut Kepala Negara, mafia hukum adalah pihak-pihak yang melakukan kegiatan merugikan pihak lain, seperti makelar kasus, suap menyuap, pemerasan, jual beli perkara, mengancam saksi, mengancam pihak-pihak lain, serta pungutan yang tidak semestinya.

Mafia hukum, lanjutnya bisa ada di mana saja seperti lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, KPK, departemen-departemen, pajak, Bea Cukai, daerah dan lain-lain.

"Ini akan kita jadikan prioritas 100 hari untuk membersihkan mafia hukum. Memang tidak semudah yang dibayangkan, tidak sekali tindakan langsung bersih. Tetapi apabila kita gebrak pasti mencapai hasil," katanya

Readmore »»

Minggu, 30 Agustus 2009

Benarkah Pulau Indonesia Dijual Online?


3 Pulau di Kepulauan Mentawai diiklankan di situs privateislandsonline.com. Pemerintah menyatakan bahwa situs itu menyesatkan.

"Yang di web itu mengandung unsur-unsur menyesatkan. Pemiliknya dari Toronto, Canada," ujar Direktur Pemberdayaan Pulau-pulau Kecil dan Terluar Departemen Kelautan dan Perikanan Toni Ruchimat.

Toni mengatakan itu dalam diskusi bertajuk 'Menjaga Bumi dan Budaya Indonesia' di Warung Daun, Jl Pakubuwono 10, Jakarta Selatan.
Toni mengungkapkan, setelah mengetahui Pulau Makaroni, Pulau Silionak dan Pulau Kandui akan dijual, maka pihaknya langsung membentuk tim. Tim dibentuk untuk mengklarifikasi ke pemerintah Sumatera Barat dan Kabupaten Mentawai terkait kebenaran kabar itu.

Namun setelah diteliti, lanjut Toni, banyak hal ganjil dalam website itu. "Misalnya disebut Makaroni Island, itu sebenarnya Makaroni Resort. Makandui Island, sebenarnya Makadui Resort. Jadi dari hasil klarifikasi dia tidak menjual, tapi menjual saham resort," ungkap Toni.

Sebelumnya, 3 pulau itu diiklankan di situs privateislandsonline.com dengan judul 'Islands for Sale in Indonesia'. Masing-masing pulau dihargai bervariasi. Pulau Makaroni yang memiliki luas 14 hektar dihargai US$ 4 juta, Pulau Silionak yang memiliki luas 24 hektar dibandrol US$ 1,6 juta dan Pulau Kandui yang memiliki luas 26 hektar ditawarkan US$ 8 juta.

Tak boleh Dijual, Pulau di Indonesia Boleh Disewa

Tiga pulau di kawasan kepulauan Mentawai dijual lewat internet. Seharusnya pulau-pulau di Indonesia tidak diperbolehkan untuk dimiliki secara perseorangan. Kalau disewa, boleh.

"Namun, pulau-pulau tersebut khususnya pulau kecil dapat disewa untuk investasi," ujar Direktur Pemberdayaan Pulau Kecil dan Terluar Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Toni Ruchiman.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi Menjaga Bumi dan Budaya Indonesia di Rumah Makan Warung Daun Jl Pakubuwono 10, Jaksel, Sabtu (28/8/2009).

Menurut Toni, yang dimaksud pulau-pulau berdasarkan Undang Undang 27 tahun 2007 adalah yang luas daratannya 2.000 KM persegi. Sedangkan, pulau kecil adalah yang daratannya masih terekspos ketika pasang air laut tinggi. Pulau itu tidak boleh untuk dijual dan tidak boleh dimiliki secara perseorangan.

"Pulau hanya boleh untuk dikelola. Jadi pulau-pulau kecil itu bisa dipakai untuk pelatihan, budidaya laut dan pariwisata. Yang diperbolehkan adalah menyewa pulau tapi ada aturannya, kalau tidak salah 20 tahun dan bisa perpanjang," imbuhnya.

Toni menjelaskan, DKP tidak memiliki data-data pulau yang disewa. Namun, data tersebut ada di pemerintah daerah, sehingga pengawasannya pun di pemerintah daerah setempat. "Sebetulnya pulau-pulau itu berada di wilayah Pemda. Selama ini pengawasannya pun ada dipemda," kata Toni.

Ketika ditanya mengenai apakah orang asing bisa menyewa pulau di Indonesia untuk berinvestasi, Toni mengatakan memiliki mekanisme tersendiri. "Setahu saya orang asing bisa tapi dengan minta izin terlebih dahulu," paparnya. (detik)
Readmore »»

Minggu, 02 Agustus 2009

Presiden Bacakan Pidato Kenegaraan Pagi Ini


Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan membacakan pidato nota keuangan dan RAPBN tahun anggaran 2010 dalam rapat paripurna luarbiasa DPR, Senin (3/8/2009). Acara akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Presiden akan mengawali dengan membacakan pidato kenegaraan sebagai pengantar pidato RUU APBN. Selanjutnya, pembahasan diagendakan pembicaraan tingkat dua, membahas Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan (Susduk) Anggota DPR dan MPR pada pukul 13.00 WIB.
Setelah itu, pembicaraan tingkat dua DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU No 41 Tahun 2008 tentang APBN 2009.

Pantauan okezone di lapangan, pengamanan menjelang kedatangan presiden mulai diperketat di area sekitar gedung DPR.(fik)
Readmore »»

Kamis, 16 Juli 2009

KPK Gandeng BPK Usut Teknologi Informasi KPU

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) untuk menelaah penggunaan dana dalam pengadaan sistem Teknologi Informasi (TI) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilu 2009 lalu.

Demikian disampaikan juru bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Kamis 16 Juli 2009. “Kita akan bersinergi dengan BPK,” kata Johan kepada wartawan.

Johan juga mengemukakan saat ini BPK tengah melakukan audit terhadap KPU. Hasil audit BPK itu, menurut Johan, bisa dijadikan bahan telaah KPK mengenai pengadaan sistem TI tersebut.

Saat ini, KPK tengah membidik pengadaan IT terutama pada pengadaan fasilitas Intelligent Character Recogniton (ICR) berupa pemindai.

Alat berharga Rp170 miliar itu dituding KPU sebagai penyebab lambatnya proses tabulasi nasional pada Pemilu Legislatif April lalu. Dari target 80 persen, KPU hanya mampu menghitung 10 persen saja dalam 12 hari
Readmore »»

SBY Tunda Keberangkatan Menuju Lokasi Ledakan

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunda keberangkatan menuju lokasi ledakan di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Presiden SBY tidak ingin mengganggu kesibukan evakuasi pasca-ledakan.

"Beliau tadinya mau ke tempat perkara, tapi situasi disana masih sangat ribet (sibuk)," kata juru bicara kepresidenan, Andi Mallarangeng, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Jumat, 17 Juli 2009.
Ledakan hebat melanda kedua hotel mewah di kawasan Mega Kuningan itu sekitar pukul 07.40. Peristiwa terjadi hampir bersamaan dengan selisih waktu sekitar dua menit.

"Beliau akan segera memberikan keterangan pers. Presiden belum mendapat informasi terkait korban jiwa dan selamat, serta kerusakan," ujar Andi.

Kendati demikian, Presiden SBY masih mendapat laporan awal terkait dua ledakan yang terjadi sekitar pukul 07.40 WIB. Belum ada laporan lengkap yang masuk ke meja Presiden SBY.

Ledakan keras bermula dari kedua basement hotel. Dua orang dikabarkan meninggal dunia. Berdasarkan keterangan dari media asing, Associated Press, korban jiwa mencapai enam orang.




Readmore »»

Kamis, 09 Juli 2009

Penghitungan Cepat KPU

Readmore »»

Selasa, 07 Juli 2009

SBY Dapat Nomor Urut 94, Ibu Ani 203

BOGOR, Bangkapos.com — Calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendapatkan nomor urut 94, Ny Ani Yudhoyono 203, dan Edi Baskoro 97. Sementara itu, Anissa Pohan, istri Agus Harimurti, putra tertua SBY, mendapat nomor urut 43, dan Siti Habibah, ibu SBY, mendapatkan nomor urut 43. SBY dan keluarga dijadwalkan mencontreng di TPS 03 Desa Nagrak, Gunung Putri, Bogor, Rabu (8/7).
Siti Habibah adalah anggota keluarga SBY pertama yang tiba di TPS. Siti, dengan pakaian serba merah, tiba di TPS dengan menggunakan mobil Toyota Alphard B 909 YS sekitar pukul 09.00.

Setibanya di sana, Siti langsung menuju menggunakan hak suaranya dengan didampingi salah seorang petugas. Seusai melakukan pencontrengan, Siti langsung meninggalkan TPS.
Readmore »»

 

Dirimu adalah bayanganmu sendiri yang akan segera sirna dalam pancaran matahari. Segeralah kau tatap caha-Nya!(Jalaluddin Rumi)

Recent Post

Recent Comments

Woro-Woro

Bagi anda masyarakat Baradatu Khususnya dan Masyarakat Way kanan Umumnya yang berminat menjadi Kontributor/Penulis di blog Komunitas Baradatu(Kobara) atau anda memiliki informasi yang menarik seputar Baradatu dan Way Kanan silahkan kirim email ke : bu_kit_kemuning@yahoo.co.id dengan Subjek : Kontributor Posting blog Kobara.
demikian Pengumuman ini dibuat atas Perhatiannya di ucapkan terimakasih.

*Admin