Selamat Datang di Blog Komunitas Baradatu.Media Informasi Online Baradatu dan Way Kanan.Untuk Informasi dan Umpan Balik Silahkan Kontak Admin.Terima Kasih.

Minggu, 30 Agustus 2009

Benarkah Pulau Indonesia Dijual Online?


3 Pulau di Kepulauan Mentawai diiklankan di situs privateislandsonline.com. Pemerintah menyatakan bahwa situs itu menyesatkan.

"Yang di web itu mengandung unsur-unsur menyesatkan. Pemiliknya dari Toronto, Canada," ujar Direktur Pemberdayaan Pulau-pulau Kecil dan Terluar Departemen Kelautan dan Perikanan Toni Ruchimat.

Toni mengatakan itu dalam diskusi bertajuk 'Menjaga Bumi dan Budaya Indonesia' di Warung Daun, Jl Pakubuwono 10, Jakarta Selatan.

Toni mengungkapkan, setelah mengetahui Pulau Makaroni, Pulau Silionak dan Pulau Kandui akan dijual, maka pihaknya langsung membentuk tim. Tim dibentuk untuk mengklarifikasi ke pemerintah Sumatera Barat dan Kabupaten Mentawai terkait kebenaran kabar itu.

Namun setelah diteliti, lanjut Toni, banyak hal ganjil dalam website itu. "Misalnya disebut Makaroni Island, itu sebenarnya Makaroni Resort. Makandui Island, sebenarnya Makadui Resort. Jadi dari hasil klarifikasi dia tidak menjual, tapi menjual saham resort," ungkap Toni.

Sebelumnya, 3 pulau itu diiklankan di situs privateislandsonline.com dengan judul 'Islands for Sale in Indonesia'. Masing-masing pulau dihargai bervariasi. Pulau Makaroni yang memiliki luas 14 hektar dihargai US$ 4 juta, Pulau Silionak yang memiliki luas 24 hektar dibandrol US$ 1,6 juta dan Pulau Kandui yang memiliki luas 26 hektar ditawarkan US$ 8 juta.

Tak boleh Dijual, Pulau di Indonesia Boleh Disewa

Tiga pulau di kawasan kepulauan Mentawai dijual lewat internet. Seharusnya pulau-pulau di Indonesia tidak diperbolehkan untuk dimiliki secara perseorangan. Kalau disewa, boleh.

"Namun, pulau-pulau tersebut khususnya pulau kecil dapat disewa untuk investasi," ujar Direktur Pemberdayaan Pulau Kecil dan Terluar Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Toni Ruchiman.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi Menjaga Bumi dan Budaya Indonesia di Rumah Makan Warung Daun Jl Pakubuwono 10, Jaksel, Sabtu (28/8/2009).

Menurut Toni, yang dimaksud pulau-pulau berdasarkan Undang Undang 27 tahun 2007 adalah yang luas daratannya 2.000 KM persegi. Sedangkan, pulau kecil adalah yang daratannya masih terekspos ketika pasang air laut tinggi. Pulau itu tidak boleh untuk dijual dan tidak boleh dimiliki secara perseorangan.

"Pulau hanya boleh untuk dikelola. Jadi pulau-pulau kecil itu bisa dipakai untuk pelatihan, budidaya laut dan pariwisata. Yang diperbolehkan adalah menyewa pulau tapi ada aturannya, kalau tidak salah 20 tahun dan bisa perpanjang," imbuhnya.

Toni menjelaskan, DKP tidak memiliki data-data pulau yang disewa. Namun, data tersebut ada di pemerintah daerah, sehingga pengawasannya pun di pemerintah daerah setempat. "Sebetulnya pulau-pulau itu berada di wilayah Pemda. Selama ini pengawasannya pun ada dipemda," kata Toni.

Ketika ditanya mengenai apakah orang asing bisa menyewa pulau di Indonesia untuk berinvestasi, Toni mengatakan memiliki mekanisme tersendiri. "Setahu saya orang asing bisa tapi dengan minta izin terlebih dahulu," paparnya. (detik)

Related Posts by Categories :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Dirimu adalah bayanganmu sendiri yang akan segera sirna dalam pancaran matahari. Segeralah kau tatap caha-Nya!(Jalaluddin Rumi)

Recent Post

Recent Comments

Woro-Woro

Bagi anda masyarakat Baradatu Khususnya dan Masyarakat Way kanan Umumnya yang berminat menjadi Kontributor/Penulis di blog Komunitas Baradatu(Kobara) atau anda memiliki informasi yang menarik seputar Baradatu dan Way Kanan silahkan kirim email ke : bu_kit_kemuning@yahoo.co.id dengan Subjek : Kontributor Posting blog Kobara.
demikian Pengumuman ini dibuat atas Perhatiannya di ucapkan terimakasih.

*Admin