Laporan/Editor: Hermansyah
sumber:radar way kanan afilisasi kotabumi
GUNUNGLABUHAN-Dalam rangka memberantas penyakit masyarakat, Polres Waykanan kembali berhasil menangkap pengedar sekaligus pemasuk Narkotika jenis ektasi ke Waykanan kemarin. Sandi bin Ali Aman, warga Oganlima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara ini ditangkap petugas disalah satu rumah warga disekitar hiburan organ tunggul kampung Gununglabuhan, Waykanan.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna pink merk “love “ dari tangan tersangka.
Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Hendriansyah, S.H mendampingi Kapolres Waykanan AKBP Lukas Akbar Abriari, S.IK.M.H menyatakan pihaknya sudah lama melakukan pengintaian terhadap tersangka, karena setiap ada hiburan organ tunggal peredaran pil setan itu semakin meraja lela. Karena tersangka menjalankan propesinya secara propesional, sempat membuat petugas kecele. Namun, karena tugas dan tanggung jawan menanti, maka pihaknya tak kendur dalam melakukan pengintaian. Alhasil, pada Selasa (4/8) malam pihaknya mendapatkan informasi kalau ada seorang pengedar Narkoba akan memasarkannya di sebuah acara hiburan organ tunggal di Kampung Gununglabuhan. Karena tidak mau kehilangan buruan, petugas melakukan ander caver (penyamaran, red) sebagai pembeli. Dan, tersangka sempat berhasil melarikan diri ke rumah penduduk disekitar lokasi organ tunggal, namun berhasil ditemukan berikut barang bukti 10 butir pil ekstasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tersangka Sandi bin Ali Aman tidak mengakui barang itu miliknya, melainkan milik rekannya Tono, warga Cahaya Negeri, Lampura yang berhasil kabur dari arena organ tunggal. Sedangkan, Tono memperoleh 20 butir pil geleng-geleng itu dari S (bukan nama KTP, red) warga Kotabumi Lampura dengan harga Rp 100.000 per butir, dan dijual kembali dengan harga Rp 150.000 per butir. Dari jumlah itu, sudah 10 butir yang laku terjual, dan uang diserahkan kepada Tono. “ Tono masuk dalam DPO polres Waykanan, dan sekarang sedang dalam pengejaran petugas. Karena mereka pemasok ke Kabupaten Waykanan,” ungkapnya. (*)
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tersangka Sandi bin Ali Aman tidak mengakui barang itu miliknya, melainkan milik rekannya Tono, warga Cahaya Negeri, Lampura yang berhasil kabur dari arena organ tunggal. Sedangkan, Tono memperoleh 20 butir pil geleng-geleng itu dari S (bukan nama KTP, red) warga Kotabumi Lampura dengan harga Rp 100.000 per butir, dan dijual kembali dengan harga Rp 150.000 per butir. Dari jumlah itu, sudah 10 butir yang laku terjual, dan uang diserahkan kepada Tono. “ Tono masuk dalam DPO polres Waykanan, dan sekarang sedang dalam pengejaran petugas. Karena mereka pemasok ke Kabupaten Waykanan,” ungkapnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar